Selamat Datang di Website Guru PAI

Larangan & Bahaya Narkoba Menurut Al-Quran

Larangan & Bahaya Narkoba Menurut Al-Quran
Oleh: Hasrian Rudi Setiawan, M.Pd.I

Akhir-akhir ini kita sering disuguhkan oleh berita-berita, baik itu melalui media televisi, media surat kabar ataupun media-media informasi lainnya, tentang betapa maraknya pemakaian obat-obatan terlarang, terutama dikalangan para remaja. Akibat pemakaian obat-obatan terlarang telah banyak orang yang menjadi korban, baik mati maupun hidup tanpa harapan masa depan, yang pada akhirnya hanya menjadi beban orang sekelilingnya. Para mengedar obat tersebut juga telah banyak di tangkap dan divonis hukuman, namun walaupun demikian keadaan tersebut nampaknya belum dapat mengembirakan kita semua.
Adanya reaksi dari berbagai kalangan baik itu pada kalangan pemerintah dan masyarakat, mulai marak kampanye perang terhadap narkoba. Hal ini di buktikan baik dengan adanya kegiatan pembinaan dan penyuluhan maupun dengan membuat  spanduk-spanduk di jalanan yang berbunyi akan kegiatan memerangi narkoba.  Hal ini dilakukan adalah apabila narkoba tidak diperangi, maka akan menjadi konsumsi para remaja harapan bangsa. Apabila hal tersebut melanda generasi muda negri kita tercinta ini, maka negri ini akan kehilangan generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa pada masa depannya.
Karena pengunaan obat-obatan terlarang selain merusak jasmani, juga merupakan salah satu hal yang dilarang oleh Allah, hal ini dinyatakan oleh Allah dalam al-Quran, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Maidah: 90)
Pada ayat tersebut terdapat kata khamar yang merupakan padanan dari narkoba, kemudian pada ayat tersebut kata khamar juga di sejajarkan dengan judi, sesaji untuk berhala, serta panah-panah ramalan yang dalam hal ini adalah undian, yang kesemuanya itu dikategorikan Allah denga rijs. Dan rijs adalah perbuatan yang keji serta sangat nista dan merupakan amalan syetan. Karenanya semua pekerjaan tersebut oleh Allah Swt, diperintahkan untuk di jauhi, sesuai dengan firman Allah di atas tadi dalam surat al-Maidah ayat 90 pada kata “fajtanibuuh”, maka jauhilah atau hindarilah.
Pada dasarnya obat-obat tersebut yang termasuk dalam lingkungan Narkoba, pada dosis tertentu dapat di jadikan obat, seperti halnya obat pembius, akan tetapi penggunaan dipandan salah apabila pemakaian di luar indikasi medis. Karena apabila terjadi penyalahgunaan pemakaiannya akan menimbulkan ketergantungan dan kehilangan keseimbangan akal, gangguan jiwa dan bahkan pula kematian, hal inilah yang sering terjadi.
Adapun jenis obat-obatan yang banyak disalahgunakan oleh kalangan remaja saat ini adalah yang termasuk kategori golongan narkotika dan psikotropia. Ganja, kokain, morfin, heroin adalah termasuk gologan narkotika. Sedangkan golongan psikotropia terbagi kepada empat kelompok yaitu: Pertama, Mempunyai ketergantungan kecil dan bisa digunakan teraphi seperti yang termasuk dalam hal ini adalah: hipnotika dan barbitura. Kedua, Mempunyai ketergantungan sangat rendah sehingga banyak di gunakan untuk pengobatan, contohnya seperti nitrazepan. Ketiga, Mempunyai potensi ketergantungan, seperti halnya pada: LSD dan Meskalina. Keempat, Mempunyai potensi ketergantungan yang tinggi tetapi masih dapat digunakan untuk terapi, misalnya seperti: ampetamin dan metamohetamin.
Sementara itu dalam buku yang berjudul “ masalah narkotika “ karangan B.A. Sitanggang menyebutkan bahwa gejala yang ditimbulkan dengan penyalahgunaan pemakaian narkoba ini pada umumnya adalah mengantuk, gagap atau bicara tidak jelas, fungsi kordinasi badan tidak sempurna, anak mata mengecil, loyo, dan pada umumnya menimbulkan bahaya ketergantungan secara fisik dan ketergantungan secara psikologis, tidak bertoleransi, hilang kesadaran, hepatitis, dan akibat yang lebih buruk adalah kematian karena kelebihan dosis.
Karena itu, pemakaian narkoba yang melampauin batas sangat berbahaya karena, yang akan diserang adalah otak, dan akibatnya otak menjadi tertutup sehingga tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga orang yang mengkonsumsi narkoba sama halnya dengan orang yang mabuk karena meminum alkohol. Dan efek yang ditimbulkan adalah dapat menimbulkan tindakan-tindakan yang tidak dapat terkontrol, tidak manusiawi. Hal ini karena otak telah tertutup dan terpengaruh oleh obat-obatan berbahaya tersebut.
Menurut Prof. Dr. Yusuf al-Qardawi dalam bukunya “al Halal wal Haram fil Islam”, dengan mengambil pedoman dari perkataan Umar bin Khattab tersebut menyatakan: bahwa seluruh benda dan zat yang dapat menyebabkan tertutupnya akal, sehingga akal tidak dapat lagi berfungsi sebagaimana mestinya untuk dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk mana yang halal dan mana yang haram serta tidak dapat membedakan antara yang benar dan mana yang salah. Maka benda tersebut dikategorikan ke dalam khamar, maka hukumnya adalah haram untuk dikonsumsi dan dipergunakan. Karena itu, kembali kita melihat petunjuk yang diberikan Allah dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 90 di atas tadi bahwa Allah sangat melarang pelaku penggunaan narkoba yang dalam hal tersebut di sebutkan dengan kata khamar, baik itu pengguna narkoba, pembuatnya mapun yang membelikanya semuanya diberi sangsi oleh Allah dan dilakhnat oleh Allah. Maka oleh karena itu, setelah kita melihat dampak dari pengunaan obat-obatan terlarang tersebut maka marilah bersama-sama kita hindari obat-obatan terlarang tersebut dan kita jauhkan diri kita dan keluarga kita dari hal-hal yang di larang dan diharamkan oleh Allah. || Penulis Dosen FAI UMSU. (telah terbit di hariian medan pos, 2015).




Share this post :

Welcome

SELAMAT DATANG DI WEBSITE GURU PAI ||SEBAIK-BAIK KAMU ADALAH ORANG YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN (HADITS NABI) || GURU YANG BAIK ADALAH GURU YANG DAPAT DI GUGU DAN DITIRU.
 
Copyright © 2015. Hasrian Rudi Setiawan - All Rights Reserved