PROGRAM SERTIFIKASI GURU BERHASIL ATAU GAGAL!
Oleh: Hasrian Rudi Setiawan, M.Pd.I
Dosen Fakultas Agama Islam UMSU
Jika
berbicara tentang sertifikasi, pada faktanya sebahagian guru yang telah
disertifikasi belum menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya
sebagai pendidik. Menurut data terakhir bahwa guru-guru yang sudah
disertifikasi oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) sudah mencapai
1.580.267 orang dan pada tahun 2016 ini,
guru-guru yang akan disertifikasi sebanyak 72.000 orang. Namun sangat
disayangkan dari sekian juta guru yang telah disertifikasi tersebut, masih ada juga guru yang belum professional. Karena sebenarnya
tujuan sertifikasi pada dasarnya bukan saja untuk meningkatkan kesejahteraan
guru selaku pendidik, namun juga pada peningkatan profesionalisme pendidik,
yang tentunya akan berimplikasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Namun kelihatanya, program sertifikasi yang dibuat
pemerintah belum mencapai kata sukses dalam penerapanya. Anggaran besar yang
dikeluarkan namun hasilnya kerdil. Anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN yang
telah dijamin konstitusi ternyata tidak mampu membuat kualitas pendidikan kita
menjadi lebih baik. Salah satu indikatornya disebutkan adalah program
sertifikasi yang dibuat pemerintah yang tujuanya untuk meningkatkan
kesejahteraan guru dan meningkatkan mutu pendidikan, dinilai gagal meningkatkan
kualitas guru dalam mengajar. Menurut hasil survei Bank Dunia tentang kegiatan
belajar-mengajar pada tahun 2011 di beberapa negara, termasuk Indonesia,
disebutkan bahwa kegagalan program yang telah berlangsung selama lima tahun
tersebut. Dalam hasil survei tersebut secara eksplisit
menyimpulkan bahwa program sertifikasi guru tidak mengubah kualitas kegiatan
belajar-mengajar di kelas. Hal ini terlihat bahwa penguasaan peserta didik terhadap
materi dan pelaksanaan pembelajaran dikatakan lemah, kemudian kemampuan siswa dalam
menguasai pelajaran setelah ada program sertifikasi masih sama dengan sebelum
ada program tersebut.
Untuk
mengatakan berhasil atau tidaknya program sertifikasi yang dibuat oleh
pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru yang telah
menghabiskan dana ratusan triliun rupiah masih terlalu dini. Pada fakta bahwa
dengan program sertifikasi itu kesejahteraan guru di negeri ini cukup meningkat
sulit untuk diabaikan. Guru yang mengikuti program itu sedikit banyak juga
mendapatkan tambahan penghasilan dari program sertifikasi tersebut. Namun, yang
harus dicatat bahwa tujuan utama program sertifikasi tersebut adalah meningkatkan
kualitas guru dalam mengajar. Kemudian, menurut laporan yang kerap muncul di
media massa bahwa program tersebut sarat dengan penyelewengan, misalnya yang
terkait mengenai penyaluran anggaran yang menjadi hak guru peserta di program
sertifikasi.
Kemudian yang lebih memprihatinkan bahwa,
program nasional yang telah menghabiskan dana triliunan rupiah ternyata belum
memiliki dampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di negeri ini. Sulit
memang untu dipahami, bagaimana mungkin program yang telah diimplementasikan
dalam lima tahun terakhir dan diikuti oleh lebih dari 1 juta guru di Indonesia itu
belum mampu mewujudkan peningkatan kwalitas pendidikan di negeri ini.
Untuk
menjadi guru yang professional sesuai dengan tujuan sertifikasi tidaklah mudah
dan tentunya untuk mengaplikasikanya disekolah perlu pembiasaan diri. Selain
itu, masih banyak lagi persoalan yang belum rampung oleh guru dalam
melaksanakan tugas pokoknya di dunia pendidikan. Misalnya, budaya bahan ajar guru
dan RPP yang dalam faktanya masih copy paste, selain itu pula penerapan kurikulum pembelajaran di dalam kelas yang
bernuansa stuktural. Namun, semua itu akan mungkin terjadi pada guru
yang sudah menyandang predikat profesional yang hanya terdapat pada sebuah
kertas yang berlabel “Sertifikat Guru Profesional”. Beberapa hal
yang harus dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik,
diantaranya yaitu: memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan
sosial. Karena itu, bagi guru
yang belum professional dalam mendidik, maka guru hendaknya mengikuti pelatihan-pelatihan,
agar kualitas guru sebagai pendidik semangkin meningkat. || Penulis Dosen Pendidikan Agama
Islam UMSU. (telah terbit di harian jurnal asia, 2016).