HAK SESAMA MUSLIM
Oleh: Hasrian Rudi Setiawan, M.Pd.I
Islam adalah agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk
mempererat tali persaudaraan dan solidaritas sesama umat Islam dan sebaliknya
mengharamkan pemutusan hubungan, saling
menjauhi, dan semua perkara yang menyebabkan lahirnya perpecahan. Karena itu, Persaudaraan sesama muslim menjadi salah satu prinsip penting
di dalam ajaran Islam. Kecintaan terhadap sesama muslim sangat ditekankan demi
terwujudnya suatu lingkungan yang kondusif. Rasulullah Saw membuat sebuah
permisalan yang menggambarkan persaudaraan antar sesama muslim bagaikan sebuah
bangunan yang kokoh. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah Saw, yang artinya: “Permisalan
kaum mukminin dalam sikap saling mencintai, dan saling kasih sayang mereka sebagaimana
satu badan. Apabila satu anggota badan sakit, seluruh anggota badan ikut
merasakan, dengan tidak bisa tidur dan demam” ( HR Muslim).
Untuk
tercapainya persaudaraan antar sesama muslim yang indah, maka setiap muslim
harus saling mengerti dan memahami setiap kewajiban
yang menjadi hak untuk saudaranya sesama muslim, dengan tidak berlebihan
ataupun mengurangi. Karena itu, dalam ajaran Islam, setiap muslim dilarang
untuk mengambil hak orang lain dan memerintahkan umatnya untuk berbuat baik dan
memenuhi apa yang menjadi hak muslim yang lain. Adapun hak seorang muslim
dengan muslim yang lain, diantaranya sebagaimana yang di sebutkan dalam hadits
Rasulullah Saw, yang artinya: “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada
enam: Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia
mengundangmu maka datanglah, jika dia meminta nasehat kepadamu maka berilah
nasehat, jika dia bersin lalu mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah, jika dia
sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya “
(HR. Muslim).
Dari
hadits di atas dijelaskan bahwa terdapat enam hak seorang muslim atas muslim
yang lain, yang harus dipenuhi, diantaranya adalah: Pertama,
Mengucapkan salam, yaitu ketika bertemu dengan sesama muslim di sunahkan untuk
mengucapkan salam, sedangkan hukum menjawab salam bagi seorang muslim adalah
fardhu kifayah artinya jika sudah ada
sebagian besar orang yang mengerjakannya maka gugurlah kewajiban tersebut atas
yang lain . Salam merupakan doa, hal ini karena dengan mengucapkan salam kepada
saudara kita berarti telah mendoakan kebaikan kepada saudara kita. Adapun tujuan
dari mengucapkan salam adalah untuk menumbuhkan rasa cinta diantara sesama
muslim. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah Saw, yang artinya: “Kalian
tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak akan beriman
sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang apabila
kalian kerjakan kalian akan saling mencinta? Sebarkanlah salam diantara
kalian.” (HR. Muslim).
Kedua,
Memenuhi Undangan, yaitu apabila diundang oleh saudara kita yang muslim maka
memenuhi undanganya hukumnya adalah sunnah muakad, hal ini karena akan
menyenangkan pihak yang mengundang apabila kita memenuhi undangannya dan dapat
mendatangkan rasa cinta dan persatuan akan semangkin kuat. Kemudian orang yang
menggundang hendaknya melayani dengan sebaik-baiknya orang yang di undang.
Karena Rasulullah Saw dalam sebuah hadits menyebutkan, yang artinya: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka
hendaklah ia berkata baik atau diam, barang siapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tetangga dan barang siapa yang
beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tamunya”.
( HR. Bukhari dan Muslim).
( HR. Bukhari dan Muslim).
Ketiga, Memberi nasehat, yaitu apabila ada saudara kita sesama muslim
yang meminta nasehat kepada kita maka berikanlah nasehat kepadanya. Dan memberikan
nasehat dapat menjadi suatu kewajiban, apabila terdapat saudara kita yang akan
melakukan suatu hal atau perbuatan yang berakibat buruk, baik bagi dirinya
ataupun bagi orang lain. Hal ini Karena memberikan nasehat merupakan bagian
dari perintah agama sebagaimana hadits Rasulullah Saw, yang artinya: “Agama
adalah nasehat untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan pemimpin kaum muslimin,
dan untuk semua kaum muslimin” (HR Muslim). Ibnu Ustaimin ra mengatakan
bahwa nasehat untuk muslim bisa berupa nasehat untuk beribadah kepada Allah,
memerintahkan yang ma’ruf, melarang perbuatan munkar, atau berbuat baik.
Keempat,
Mendoakannya ketika bersin, yaitu apabila ada saudara kita yang bersin kemudian
dia memuji Allah maka hukumnya wajib
untuk mendoakannya, kemudian wajib pula bagi yang bersin menjawab doa tersebut
sebagai mana sabda Rasulullah Saw, yang artinya: “Jika salah seorang
dari kalian bersin, hendaknya ia mengucapkan Alhamdulillah (Segala puji
bagi Allah), sedangkan yang mendengarnya mengucapkan yarhamakallah (Semoga
Allah merahmatimu), lalu membalas dengan ucapan yahdikumullah (Semoga
Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki urusanmu)” (HR Bukhari).
Kelima, Menjenguk orang
sakit, yaitu apabila ada salah seorang saudara kita yang sakit maka di anjurkan
untuk menjenguknya. Hal ini memiliki tujuan yaitu agar dapat menjadi motivasi
bagi saudara kita yang sakit agar cepat sembuh
dan kemudian akan timbulnya sifat saling tolong-menolong antar sesama
muslim. Sehingga akan terjalin hubungan persaudaraan yang harmonis. Hal ini
sebagaimana hadits Rasulullah Saw, yang artinya: “Barang siapa yang mendatangi saudaranya muslim (yang
sakit) untuk menjenguknya, ia berjalan di atas kebun surga hingga ia duduk.
Apabila ia duduk, rahmat (Allah) akan menyelimutinya. Bila waktu itu pagi hari,
tujuh puluh ribu malaikat akan bersalawat kepadanya hingga sore hari, dan bila
ia melakukannya di sore hari, tujuh puluh ribu malaikat tersebut akan
bersalawat kepadanya hingga pagi hari.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu
Majah).
Kelima, Mengiringi
Janazah, yaitu apabila ada saudara atau tetangga kita yang muslim meninggal
dunia maka diperintahkan untuk menyelenggarakan fardhu kifayah, yaitu
memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan jenazah tersebut. Dan dalam
hadits Rasulullah Saw dijelaskan, yang artinya: “Siapa yang mengantarkan jenazah hingga menshalatkannya maka
baginya pahala satu qhirath, dan siapa yang mengantarkannya hingga dimakamkan
maka baginya pahala dua qhirath”, beliau ditanya: “Apakah yang dimaksud qhirath
?”, beliau menjawab “Bagaikan dua gunung yang besar. “ (HR. Bukhari dan
Muslim).
Selain dari keenam hak juga
kewajiban yang terdapat dalam hadits di atas, masih banyak kewajiban terhadap
muslim lainnya yang harus kita tunaikan. Namun yang harus kita tanamkan pada
diri kita bahwa setiap kita adalah saudara, maka jagalah ukhuwah di antara kita
tersebut. Sehinga tercipta hubungan yang baik
dan damai. || Penulis Dosen Pendidikan Agama Islam UMSU. (Telah Terbit di Harian Medan Pos, 2015 ).