HUKUM TRANSFUSI
DARAH DALAM ISLAM
Oleh: Hasrian
Rudi Setiawan, M.Pd.I
Manusia
adalah makhluk sosial yang dalam menjalani kehidupanya membutuhkan bantuan
orang lain. Dalam ajaran Islam setiap muslim diperintahkan untuk saling tolong
menolong dalam kebaikan, apalagi itu terkait dengan masalah nyawa. Tentunya
dalam menolong orang lain, dilakukan sesuai dengan kemampuan dan tidak
merugikan pihak manapun. Tranfusi darah adalah salah satu wujud kepedulian
sosial kepada sesama mnusia. Dalam kehidupan bermasyarakat telah lazim
seseorang melakukan donor darah, baik dilakukan dengan suka rela maupun
melakukan donor darah dengan menjualnya kepada yang membutuhkan. Transfusi
darah merupakan masalah baru dalam hukum Islam,
karena tidak ditemukan hukumnya dalam fiqih pada masa-masa pembentukan hukum
Islam. Dalam Alquran dan hadits juga tidak disebutkan secara khusus tentang
boleh tidaknya melakukan transfusi darah. Sehingga pantaslah masalah transfusi
darah dalam hukum Islam adalah masalah baru yang harus diketahui hukumnya dan
dicarikan dalil kehalalanya atau keharamanya dalam Alquran maupun hadits nabi. Sehingga
jelas boleh atau tidaknya melakukan transfuse darah bagi seorang muslim. Karena
itu, keadaan ini perlu diketahui status hukumnya atas
dasar kajian ilmiah.
Kata transfusi
darah berasal dari bahasa Inggris, yaitu: “Blood Transfution” yang
artinya memasukkan darah orang lain ke dalam pembuluh darah orang yang akan
ditolong. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan jiwa seseorang karena kehabisan
darah. Sedangkan menurut Husnain Muhammad Makhluuf menyebutkan bahwa transfusi darah adalah memanfaatkan darah
manusia, dengan cara memindahkannya dari (tubuh) orang yang sehat kepada orang
yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya.
Pada dasarnya dalam hukum
Islam, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia tergolong najis mutawasithah.
Maka darah tersebut hukumnya haram untuk dimakan dan dimanfaatkan. Hal ini
sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging
babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik,
yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi
nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir
telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut
kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai
Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Maidah: 3).
Dalam
Alquran surat al-Maidah ayat 3, pada dasarnya melarang memakan maupun
mempergunakan darah, baik secara langsung ataupun tidak. Namun apabila digunakan dalam keadaan darurat
maka diperbolehkan untuk di gunakan. Dengan kata lain, apabila darah merupakan
satu-satunya jalan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang membutuhkan darah, maka mempergunakan
darah diperbolehkan. Bahkan
melaksanakan transfusi darah dianjurkan demi menyelamatkan jiwa manusia. Hal tersebut sesuai dengan tujuan syariat Islam,
yaitu kemaslahatan
untuk
umat manusia. Kemaslahatan yang
terkandung dalam mempergunakan darah adalah untuk menjaga keselamatan jiwa
seseorang yang merupakan hajat manusia dalam keadaan darurat, karena tidak ada bahan lain yang dapat
dipergunakan untuk menyelamatkan jiwa seseorang. Maka, dalam hal ini najis seperti darah pun boleh
dipergunakan untuk mempertahankan kehidupan. Misalnya seseorang yang menderita
kekurangan darah karena kecelakaan, maka dalam hal ini diperbolehkan menerima donor darah dari orang lain. Hal ini sesuai dengan Qaidah Fiqih yang artinya:
Tidak
ada yang haram bila berhadapan dengan keadaan darurat, dan tidak ada yang
makruh bila berhadapan dengan hajat (kebutuhan).”
Dalam Qaidah Fiqih tersebut
menunjukkan bahwa dalam hukum Islam diperbolehkan hal-hal yang haram ataupun
hal-hal yang makruh bila dalam
keadaan darurat.
Dengan demikian transfusi darah untuk menyelamatkan jiwa manusia dibolehkan bahkan diwajibkan. Bagi orang yang mendonorkan daranya kepada orang lain tentunya
akan mendatangkan kebaikan dan Allah juga akan memberikan balasan berupa
pahala. Karena, Allah Swt sangat menyukai orang yang membantu orang lain,
apalagi membantu saudaranya yang dalam keadaan kesulitan. Hal ini sebagaiman hadits
Rasulullah Saw, yang artinya: “Sesungguhnya Allah
akan menolong seorang hamba-Nya selama hamba itu menolong
orang yang lain.” (HR. Muslim).
Selain itu pula, seorang muslim diperbolehkan pula melakukan donor
darah kepada saudaranya yang berbeda keyakinan (agama), demikian juga
sebaliknya. Jadi tidak ada halangan
untuk melakukan donor darah kepada siapapun walaupun itu kepada saudaranya yang
berbeda keyakinan (agama) sekalipun. Karena itu, tolong menolonglah dalam
berbuat kebaikan dan takwa dan jangan pula tolong menolong dalam berbuat
kemaksiatan dan kesalahan. || Penulis Dosen FAI UMSU. (telah terbit di harian orbit, 2016).