Selamat Datang di Website Guru PAI

MENGEVALUASI KINERJA GURU

MENGEVALUASI KINERJA GURU
Oleh: Hasrian Rudi Setiawan, M.Pd.I
Penulis Dosen Pendidikan Agama Islam UMSU

Ada sebuah ungkapan yang populer disebutkan dalam khazanah pendidikan Islam, yang artinya: “Metode lebih penting daripada materi/kurikulum. Guru lebih penting daripada metode. Dan  spirit guru jauh lebih penting daripada guru itu sendiri.” Ungkapan ini memberikan isyarat kepada kita tentang inti problematika pendidikan , yang salah satunya adalah pendidik dan ungkapan tersebut menggambarkan dari mana seharusnya langkah peningkatan mutu dan kinerja pendidik dimulai.
            Pemerintah ketika ingin berusaha meningkatkan mutu pendidikan nasional dengan terlebih dahulu menjadikan guru sebagai pendidik propesional merupakan suatu tindakan yang benar dan tepat. Hal ini tentunya sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kualifikasi dan kompetensi guru diobyektifkan. Pendapatan gaji guru juga ditingkatkan melalui tunjangan profesi bagi yang telah tersertifikasi. Namun sayangnya, mutu dan kinerja guru tidak kunjung membaik setelah hampir 10 tahun lebih kebijakan tersebut dijalankan,
            Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, apabila kualitas pendidik rendah maka sudah dapat dipastikan mutu pendidikan juga akan rendah. Hal ini sebenarnya bukan merupakan kesalahan guru semata namun juga karena pengelolaan yang buruk dan kurang tepat. Pada umumnya seseorang yang menjadi guru bukanlah berasal dari pelajar yang berminat dan berprestasi terbaik. Mereka memilih menjadi guru karena mungkin mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang diidolakan. Karena itu, setelah mereka menjadi guru, sebagian besar tidak pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan keguruan, mereka juga terkadang tidak memiliki ilmu pengetahuan bagaimana caranya mendidik siswa, maka tidak heran apabila kita melihat guru hanya sekedar mengajar di kelas, namun tidak dapat pendidik siswanya. padahal guru seharusnya bukan sekedar mengajar namun harus mendidik siswanya.
            Dengan adanya program profesionalisme seharusnya menjadi momen emas dalam memperbaiki mutu dan kinerja guru. Dan tunjangan profesi yang disediakan oleh pemerintah selayaknya dijadikan sebagai insentif dari keikutsertaan dalam proses sertifikasi yang efektif. Namun sayangnya sejak awal kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan dengan sungguh-sungguh. Walhasilprogram profesionalisme yang kedengaranya hebat tiidak memiliki dampak apapun kecuali hanya berdampak pada peningkatan ekonomi sebagian guru saja.
            Karena tidak adanya dampak positif dengan meningkatnya kualitas guru, maka pada masa Bapak M. Nuh (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), maka dicoba mengintervensi terhadap mutu guru dengan membuat kebijakan dengan diselenggarakannya Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai bagian sistem seleksi sertifikasi. Yang kemudian Uji Kompetensi Awal (UKA) diganti namanya Menjadi Uji Kompetensi Guru (UKG). Yang tujuanya sebagai upaya pemetaan dalam rangka pengembangan keprofesian guru. Namun sayangnya, hasil UKG tidak terekspos cukup jelas sehingga kegiatan evaluasi ini sepertinya jadi andalan utama dalam meningkatkan mutu. Hal ini terbukti sekitar 2 juta guru yang mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Uji Kompetensi Guru (UKG) terdahulu belum mendapatkan sentuhan lanjutan atau feetback, padahal jika dilihat nilai rata-rata guru yang ikut Uji Kompetensi Guru (UKG) di bawah 5 atau bahkan dibawahnya. Bahkan ada sebahagian guru yang diwajibkan untuk mengulang dengan ikut Uji Kompetensi Guru (UKG) lagi. Sebenarnya, selain dari Uji Kompetensi Guru (UKG), guru juga akan menghadapi Penilaian Kinerja di lapangan.

Dengan melihat dan menyaksikan komptensi yang dimiliki guru saat ini, sebenarnya teknis pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya dapat menilai pada aspek kognitif (pengetahuan) guru semata tentang pedagogi dan materi pelajaran. Sedangkan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang ada saat ini belum mampu memotret kompetensi itu ketika diterapkan dalam praktik kelas, apalagi memotret spirit guru yang sebenarnya merupakan hal yang sangat penting. Pemerintah melalui Kemdibud harus memiliki cara dan pelatihan yang jitu yang dapat menigkatkan kompetensi guru. Jika tidak, apa gunanya Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan biaya miliaran rupiah diadakan setiap tahun?. || Penulis Dosen Pendidikan Agama Islam UMSU. (telah terbit di harian jurnal asia)
Share this post :

Welcome

SELAMAT DATANG DI WEBSITE GURU PAI ||SEBAIK-BAIK KAMU ADALAH ORANG YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN (HADITS NABI) || GURU YANG BAIK ADALAH GURU YANG DAPAT DI GUGU DAN DITIRU.
 
Copyright © 2015. Hasrian Rudi Setiawan - All Rights Reserved