Selamat Datang di Website Guru PAI

PROFESI PENDIDIK PERLU DILINDUNGI

PROFESI PENDIDIK PERLU DILINDUNGI
Oleh : Hasrian Rudi Setiawan, M.Pd.I
Penulis Dosen Fakultas Agama Islam UMSU

Dalam dunia pendidikan saat ini persoalan kekerasan memasuki tahapan baru yang sangat krusial. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus pemidanaan guru yang berusaha menegakkan aturan sekolah (mendisiplinkan siswa). Misalnya: Kasus Nurmayani Salam Guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, yang dimasukkan kepenjara oleh orang tua murid dikarenakan melakukan pencubitan kepada salah seorang siswanya. Adapun kronologis kejadianya ketika Nurmayani Salam menunnaikan salat dhuha di Mushala dekat sekolah. Dua orang siswa kejar-kejaran dan baku siram sisa air pel, dan ketika ibu Nurmayani Salam lewat kena siram. Akhirnya ibu Nurmayani salam mencubit anak tersebut. Karena orang tua tidak terima anaknya dicubit, maka orang tua tersebut melaporkan guru tersebut ke polisi.
Kasus lain lagi yaitu kasus guru honorer SDN 20 Sungai Radak Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ibu Jamilah, beliau mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari orang tua siswa, dikarenakan beliau memotong rambut anak didiknya yang gondrong. Adapun kronologi kejadianya adalah, Jamila telah mengingatkan kepada siswanya berkali-kali untuk memangkas rambutnya, namun siswa tersebut tetap tidak melaksanakanya, hingga pada suatu hari Jamila habis kesabaran dan memangkas rambut siswanya itu. Akibat tindakan Jamila tersebut orang tua siswa tidak senang dan langsung mendatangi rumah Jamila, kemudian langsung menarik jlbab ibu Jamila dan langsung mengguntingnya. Tentunya tindakan seperti ini adalah merupakan tindakan mencederai dunia pendidikan.
Dari dua kasus diatas tersebut, kita dapat merefleksikan dua hal penting agar kejadian seperti diatas tidak terulang dikemudian hari lagi: Pertama, Antara lembaga pendidikan dan orang tua diperlukan komunikasi yang baik. Dengan adanya komunikasi yang baik antra pihak lembaga pendidikan dan orang tua, diharapkan tidak ada lagi terjadinya kasus seperti yang disebutkan diatas tadi. Saat ini kelihatanya seiring kasus pemidanaan guru (pendidik) yang terjadi di Negeri Ini, mencerminkan bahwa terkadang sebahagian lembaga pendidikan kita mengalami kegagalan komunikasi antara orangtua dan pihak sekolah dalam rangka pendidikan anak-anak yang dipercayakan ke lembaga pendidikan. Kemudian, dalam membuat peraturan dan tata tertib sekolah hendaknya harus diketahui oleh orang tua siswa terlebih dahulu, sehingga ketika seorang siswa melanggar dan mendapatkan sangsi dari gurunya, maka orang tua sudah memakluminya.
Kedua, Tidak siapanya intansi dalam mendukung dan membela kemartabatan profesi guru di Indonesia. Terkadang intansi tidak siap dalam mendukung dan membela kemartabatan profesi guru. Hal ini terbukti ketika ada terjadi kasus kekerasan yang berujung mempidanakan guru, maka intansi, misalnya dinas. Tidak banyak yang dapat mereka lakukan, kita ketahui bersama bahwa guru terkadang melakukan tindakan seperti itu, terkadang didasari oleh keinginan guru untuk menjadikan siswanya menjadi orang yang baik, dan tidak ada mungkin dihati para guru perasaan benci di hati para guru. Sebenarnya kekerasan dalam dunia pendidikan tidak akan pernah berakhir selama tidak adanya dukungan dari pimpinan, yang dalam hal ini adalah kepala dinas, pengawas, pejabat dilingkungan pendidikan dan menteri pendidikan. Mereka harus memiliki suara yang sama dan bersikap konsistren dalam menegakkan peraturan. Karena itu, seyokyanya kita sebagai masyarakat tidak boleh menganggap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah yang berujung pada mempidanakan pendidik tersebut hanya sebagai kasus kecil yang perlu diselesaikan di tingkat sekolah. Apalagi menganggap ini sebagai urusan pribadi individu yang terlibat saja.  
Dalam Penegak hukum dilingkungan pendidikan dituntut untuk mampu mengaplikasikan undang-undang yang mengatur dan melindungi profesi sebagai pendidik. Hal ini seperti yang disebutkan dalam, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; serta memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.”

Dari undang-undang tersebut seharusnya tidak ada lagi kasus seperti di atas yang terjadi antara guru dan orang tua siswa yang berujung pada mempidanakan guru. Dan hendaknya Kasus pengaduan orangtua siswa atas guru yang ingin menegakkan peraturan sekolah bisa menjadi momentum edukatif, baik bagi penegak hukum, orangtua, maupun intansi dalam mengatasi kekerasan dalam dunia pendidikan. Sebab, tindakan kekerasan pada lingkungan sekolah tidak boleh terjadi, apalagi guru sebagai pendidik sebagai orang yang akan mencerdaskan kehidupan bangsa harus dilindungi profesinya dan didukung usahanya agar dapat menciptakan generasi yang unggul dalam IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) dan IMTAK (Iman dan Takwa). || Penulis Dosen FAI UMSU. (telah terbit di harian jurnal asia, 2016).
Share this post :

Welcome

SELAMAT DATANG DI WEBSITE GURU PAI ||SEBAIK-BAIK KAMU ADALAH ORANG YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN (HADITS NABI) || GURU YANG BAIK ADALAH GURU YANG DAPAT DI GUGU DAN DITIRU.
 
Copyright © 2015. Hasrian Rudi Setiawan - All Rights Reserved