PROFESI PENDIDIK PERLU DILINDUNGI
Oleh : Hasrian Rudi Setiawan, M.Pd.I
Penulis Dosen Fakultas Agama Islam
UMSU
Dalam dunia pendidikan saat ini
persoalan kekerasan memasuki tahapan baru yang sangat krusial. Hal ini
dibuktikan dengan banyaknya kasus pemidanaan guru yang berusaha menegakkan
aturan sekolah (mendisiplinkan siswa). Misalnya: Kasus Nurmayani Salam Guru
Biologi SMPN 1 Bantaeng, yang dimasukkan kepenjara oleh orang tua murid
dikarenakan melakukan pencubitan kepada salah seorang siswanya. Adapun kronologis
kejadianya ketika Nurmayani Salam menunnaikan salat dhuha di Mushala dekat
sekolah. Dua orang siswa kejar-kejaran dan baku siram sisa air pel, dan ketika
ibu Nurmayani Salam lewat kena siram. Akhirnya ibu Nurmayani salam mencubit
anak tersebut. Karena orang tua tidak terima anaknya dicubit, maka orang tua
tersebut melaporkan guru tersebut ke polisi.
Kasus lain lagi yaitu kasus guru
honorer SDN 20 Sungai Radak Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya,
Kalimantan Barat. Ibu Jamilah, beliau mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan
dari orang tua siswa, dikarenakan beliau memotong rambut anak didiknya yang
gondrong. Adapun kronologi kejadianya adalah, Jamila telah mengingatkan kepada
siswanya berkali-kali untuk memangkas rambutnya, namun siswa tersebut tetap
tidak melaksanakanya, hingga pada suatu hari Jamila habis kesabaran dan
memangkas rambut siswanya itu. Akibat tindakan Jamila tersebut orang tua siswa
tidak senang dan langsung mendatangi rumah Jamila, kemudian langsung menarik
jlbab ibu Jamila dan langsung mengguntingnya. Tentunya tindakan seperti ini
adalah merupakan tindakan mencederai dunia pendidikan.
Dari dua kasus diatas tersebut,
kita dapat merefleksikan dua hal penting agar kejadian seperti diatas tidak
terulang dikemudian hari lagi: Pertama,
Antara lembaga pendidikan dan orang tua diperlukan komunikasi yang baik. Dengan
adanya komunikasi yang baik antra pihak lembaga pendidikan dan orang tua,
diharapkan tidak ada lagi terjadinya kasus seperti yang disebutkan diatas tadi.
Saat ini kelihatanya seiring kasus pemidanaan guru (pendidik) yang terjadi di
Negeri Ini, mencerminkan bahwa terkadang sebahagian lembaga pendidikan kita
mengalami kegagalan komunikasi antara orangtua dan pihak sekolah dalam rangka
pendidikan anak-anak yang dipercayakan ke lembaga pendidikan. Kemudian, dalam
membuat peraturan dan tata tertib sekolah hendaknya harus diketahui oleh orang
tua siswa terlebih dahulu, sehingga ketika seorang siswa melanggar dan
mendapatkan sangsi dari gurunya, maka orang tua sudah memakluminya.
Kedua, Tidak siapanya intansi dalam
mendukung dan membela kemartabatan profesi guru di Indonesia. Terkadang intansi
tidak siap dalam mendukung dan membela kemartabatan profesi guru. Hal ini
terbukti ketika ada terjadi kasus kekerasan yang berujung mempidanakan guru,
maka intansi, misalnya dinas. Tidak banyak yang dapat mereka lakukan, kita
ketahui bersama bahwa guru terkadang melakukan tindakan seperti itu, terkadang
didasari oleh keinginan guru untuk menjadikan siswanya menjadi orang yang baik,
dan tidak ada mungkin dihati para guru perasaan benci di hati para guru. Sebenarnya
kekerasan dalam dunia pendidikan tidak akan pernah berakhir selama tidak adanya
dukungan dari pimpinan, yang dalam hal ini adalah kepala dinas, pengawas,
pejabat dilingkungan pendidikan dan menteri pendidikan. Mereka harus memiliki
suara yang sama dan bersikap konsistren dalam menegakkan peraturan. Karena itu,
seyokyanya kita sebagai masyarakat tidak boleh menganggap kasus kekerasan yang
terjadi di lingkungan sekolah yang berujung pada mempidanakan pendidik tersebut
hanya sebagai kasus kecil yang perlu diselesaikan di tingkat sekolah. Apalagi
menganggap ini sebagai urusan pribadi individu yang terlibat saja.
Dalam Penegak hukum dilingkungan
pendidikan dituntut untuk mampu mengaplikasikan undang-undang yang mengatur dan
melindungi profesi sebagai pendidik. Hal ini seperti yang disebutkan dalam, Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual; serta memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.”
Dari undang-undang tersebut
seharusnya tidak ada lagi kasus seperti di atas yang terjadi antara guru dan
orang tua siswa yang berujung pada mempidanakan guru. Dan hendaknya Kasus pengaduan orangtua siswa atas guru
yang ingin menegakkan peraturan sekolah bisa menjadi momentum edukatif, baik
bagi penegak hukum, orangtua, maupun intansi dalam mengatasi kekerasan dalam
dunia pendidikan. Sebab, tindakan kekerasan pada lingkungan sekolah tidak boleh
terjadi, apalagi guru sebagai pendidik sebagai orang yang akan mencerdaskan
kehidupan bangsa harus dilindungi profesinya dan didukung usahanya agar dapat
menciptakan generasi yang unggul dalam IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
dan IMTAK (Iman dan Takwa). || Penulis Dosen FAI UMSU. (telah terbit di harian jurnal asia, 2016).