ANTARA KEMISKINAN & PENDIDIKAN
Oleh: Hasrian Rudi Setiawan
Dosen Fakultas Agama
Islam UMSU
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1
disebutkan bahwa: “setiap wagra Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Hal ini tentunya
memiliki arti bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama yaitu berhak untuk mendapatkan
pendidikan. Namun, dikarenakan banyak faktor yang menghalangi sebahagian orang
untuk mengenyam pendidikan. Misalnya karena faktor kemiskinan hak tersebut
seolah terabaikan. Kemudian, dikarenakan faktor kemiskinan, banyak anak-anak
yang seharusnya belajar disekolah, namun mereka memilih untuk bekerja membatu
orang tuanya atau untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Yang lebih menyedihkan
lagi semangkin banyaknya profesi pengamen dan pengemis jalanan yang dilakukan
oleh anak yang seharusnya mereka belajar disekolah. Hal ini semua dikarenakan
karena faktor kemiskinan. Kemiskinan memiliki dampak yang sangat besar terhadap
pendidikan. Kemiskinan jika tidak segera diatasi maka untuk mencapai pendidikan
yang bermutu sangat sulit.
Pada saat ini
dimana semangkin ketatnya persaingan hidup, tentunya akan sulit untuk
mendapatkan lapangan pekerjaan jika tidak memiliki keahlian. Karena itu pendidikan
tentunya memiliki peranan yang sangat dominan terhadap masa depan seseorang. Bagi
orang yang mampu (kaya), meningkatkan kualitas diri atau mengecam pendidikan
merupakan hal yang mudah, mereka dengan mudah dapat sekolah, kursus, ikut
bimbingan belajar dan lain sebagainya. Namun bagi orang yang miskin untuk
meningkatkan kualitas diri atau mengecam bangku sekolah merupakan hal yang
sulit. Dengan demikian, untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas maka
perlu diimbangi dengan biaya. Sehinggga masyarakat yang berekonomi lemah tidak
mampu untuk membayarnya. Akibatnya, pendidikan dan pengetahuan yang mereka
miliki dibawah standar. Bahkan banyak anak-anak yang tidak sekolah dan putus
sekolah karena kemiskinan.
Kemiskinan adalah maslah yang harus segera diatasi,
karena itu untuk mengatasinya perlu melibatkan peran serta banyak pihak,
terutama pemerintah. Untuk mengatasi masalah kemiskinan, pemerintah memiliki
peran yang besar. Bahkan secara tertulis dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2
disebutkan bahwa: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dari undang-undang tersebut
secara tertulis dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi
warga negaranya dalam mendapatkan pendidikan.
Dalam prakteknya pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Sampai dengan meningkatkan anggaran
untuk pendidikan hingga 20% dari anggaran belanja Negara. Namun, dalam
kenyataannya, program yang dijalankan pemerintah belum mampun menyentuh pokok
yang menimbulkan maslah kemiskinan ini. Ada beberapa program permerintah yang
sudah dijalankan dan dimaksudkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah
kemiskinan. Seperti diantaranya adalah program Bantuan Langsung Tunai yang
merupakan kompensasi yang diberikan usai penghapusan subsidi minyak tanah dan
program konversi bahan bakar gas. Selain itu juga ada pelaksanaan bantuan
dibidang kesehatan yaitu jaminan kesehatan masyarakat atau jamkesmas. Namun
kedua hal tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap pengurangan angka
kemiskinan. Baik ada atau tidak ada masalah kemiskinan di Indonesia, negara tetap
wajib menyediakan jaminan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, untuk menciptakan bangsa yang maju.
Hendaknya pemerintah harus segera membenahi sisitem pendidikan dan memberikan
fasilitas dan peluang yang sama untuk masyarakat yang miskin untuk mengenyam
pendidikan. Karena pada kenyataanya banyak orang yang ingin sekolah tinggi
namun tidak mampu secara ekonomi. Hal ini tentunya hal yang sangat menyedihkan
dan harus segera dicarikan solusinya oleh pemerintah. || Penulis Dosen FAI UMSU. (terbit di harian jurnal asia, 2016).