ZAKAT FITRAH MEDIA
PENYEMPURNA PUASA RAMADHAN
Oleh: Hasrian
Rudi Setiawan, M.Pd.I
Dosen FAI UMSU
“Dan
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu
usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah.
Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah:
110).
Ramadhan sebentar lagi
akan berakhir meninggalkan kita, dan ramadhan akan kembali kepada Allah dengan
membawa berbagai macam rekaman amal perbuatan manusia, yang semuanya akan dilaporkan
kepada Allah Swt. Kemudian setiap amal-amal manusia tersebut akan diseleksi
mana yang tergolong amalan unggulan, mana yang
pertengahan dan mana yang tereliminasi. Maka beruntunglah orang-orang yang
telah berusaha keras mengisi bulan Ramadhan ini dengan berbagai amal ibadah seperti puasa, shalat
tarawih, tahajud, shadaqah, tadarrus, memberi makanan orang yang berbuka puasa.
Mereka yang melaksanakan amalan-amalan di dalam bulan ramadhan dengan hati yang
ikhlas akan menerima ganjaran pahala dari Alllah dan tentunya akan mendapat
predikat takwa. Karena itu, ketika ramadhan pergi dari kita jangan sampai kita
tercatat menjadi sosok seorang hamba yang miskin pahala dan amal.
Ada suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang muslim selain harus menyelesaikan ibadah puasa, yaitu zakat
fitrah. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah Saw, yang artinya: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah
untuk menjadi pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan yang
sia-sia dan kotor serta untuk berbagi dengan kalangan fakir miskin.“ (HR Abu
Daud).
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw mewajibkan untuk membayar
zakat fitrah, yang fungsinya adalah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa,
yaitu orang yang ketika menjalankan puasa melakukan perbuatan yang sia-sia,
tutur kata yang keji dan kotor. Kemudian zakat firtah juga berfungsi untuk
memberikan makanan kepada golongan fakir dan miskin untuk saling berbagi. Inilah sebenarnya posisi dari zakat fitrah
terhadap puasa ramadhan. Membayar zakat adalah salah satu kewajiban
dalam Islam, karena zakat adalah merupakan salah satu bagian dari rukun islam.
Dalam bulan suci Ramadhan seorang muslim di wajibkan untuk membayar zakat
fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib di keluarkan oleh setiap muslim
baik itu laki-laki, perempuan besar ataupun kecil, merdeka ataupun budak pada
hari raya idul fitri bilamana pada dirinya terdapat kelebihan makan pada hari
tersebut.
Dalam Islam zakat
fitrah pertama kali mulai disyariatkan pada bulan Sya’ban tahun ke dua hijriyah.
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Saw bersabda yang artinya: “Rasululah Saw mewajibkan zakat fitrah pada
bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ dari makanan kurma atau syair (gandum) atas
tiap-tiap orang merdeka atau hamba laki-laki atau pun perempuan muslim.”
(HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa kadar zakat
fitrah adalah satu sha’, para ulama
berbeda pendapat mengenai arti dari pada satu sha’ tersebut, ada yang berpendapat bahwa satu sha itu senilai
dengan 2,5 kg, ada pula yang berpendapat bahwa satu sha’ itu kira-kira seukuran
2,7 kg. Namun terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, hendaknya bagi yang
memiliki kelebihan harta kewajiban berzakat tersebut adalah kewajiban yang
mutlak harus dibayarkan, mengenai berapa ukuran yang di bayarkanya tersebut
terserah kepada pribadi seorang muslim sendiri boleh dengan 2,5 kg, boleh juga dengan
2,7 kg.
Zakat fitrah dapat
dibayarkan mulai dari awal bulan ramadhan, hingga sebelum salat ‘ied, jika ada
yang membayar zakat fitrah sebelum salat ‘ied maka zakatnya tersebut tergolong
sah dan diterima sebagai zakat fitrah. Namun jika dibayarkan sesudah salat ‘ied, maka itu bukanlah zakat fitrah lagi, hanya dicatat
sebagai sedekah biasa. Hal ini sebagaimana hadits nabi, yang artinya: “………….barangsiapa yang menunaikannya sebelum
salat ‘ied maka itulah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya
sesudah salat ‘ied maka sadaqahnya itu merupakan sadaqah biasa” ((HR.
Abu Dawud dan Daruquthni).
Zakat fitrah merupakan
suatu kewajiban bagi kita, karena itu bagi yang memiliki kelebihan makan bagi
dirinya dan keluarganya maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Semoga
kita dapat menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi larangan Allah serta
menjadi insan yang takwa. || Penulis Dosen FAI UMSU. (telah terbit diharian orbit, 2016)