Selamat Datang di Website Guru PAI

ZAKAT FITRAH MEDIA PENYEMPURNA PUASA RAMADHAN

ZAKAT FITRAH MEDIA PENYEMPURNA PUASA RAMADHAN
Oleh: Hasrian Rudi Setiawan, M.Pd.I
Dosen FAI UMSU

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110).

Ramadhan sebentar lagi akan berakhir meninggalkan kita, dan ramadhan akan kembali kepada Allah dengan membawa berbagai macam rekaman amal perbuatan manusia, yang semuanya akan dilaporkan kepada Allah Swt. Kemudian setiap amal-amal manusia tersebut akan diseleksi mana yang tergolong amalan unggulan, mana yang pertengahan dan mana yang tereliminasi. Maka beruntunglah orang-orang yang telah berusaha keras mengisi bulan Ramadhan ini dengan berbagai amal ibadah seperti puasa, shalat tarawih, tahajud, shadaqah, tadarrus, memberi makanan orang yang berbuka puasa. Mereka yang melaksanakan amalan-amalan di dalam bulan ramadhan dengan hati yang ikhlas akan menerima ganjaran pahala dari Alllah dan tentunya akan mendapat predikat takwa. Karena itu, ketika ramadhan pergi dari kita jangan sampai kita tercatat menjadi sosok seorang hamba yang miskin pahala dan amal.
          Ada suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang muslim selain harus menyelesaikan ibadah puasa, yaitu zakat fitrah. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah Saw, yang artinya: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah untuk menjadi pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan yang sia-sia dan kotor serta untuk berbagi dengan kalangan fakir miskin.“ (HR Abu Daud).
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw mewajibkan untuk membayar zakat fitrah, yang fungsinya adalah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa, yaitu orang yang ketika menjalankan puasa melakukan perbuatan yang sia-sia, tutur kata yang keji dan kotor. Kemudian zakat firtah juga berfungsi untuk memberikan makanan kepada golongan fakir dan miskin untuk saling berbagi.  Inilah sebenarnya posisi dari zakat fitrah terhadap puasa ramadhan. Membayar zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam, karena zakat adalah merupakan salah satu bagian dari rukun islam. Dalam bulan suci Ramadhan seorang muslim di wajibkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib di keluarkan oleh setiap muslim baik itu laki-laki, perempuan besar ataupun kecil, merdeka ataupun budak pada hari raya idul fitri bilamana pada dirinya terdapat kelebihan makan pada hari tersebut.
Dalam Islam zakat fitrah pertama kali mulai disyariatkan pada bulan Sya’ban tahun ke dua hijriyah. Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Saw bersabda yang artinya: “Rasululah Saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba laki-laki atau pun perempuan muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’, para ulama berbeda pendapat mengenai arti dari pada satu sha’ tersebut, ada  yang berpendapat bahwa satu sha itu senilai dengan 2,5 kg, ada pula yang berpendapat bahwa satu sha’ itu kira-kira seukuran 2,7 kg. Namun terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, hendaknya bagi yang memiliki kelebihan harta kewajiban berzakat tersebut adalah kewajiban yang mutlak harus dibayarkan, mengenai berapa ukuran yang di bayarkanya tersebut terserah kepada pribadi seorang muslim sendiri boleh dengan 2,5 kg, boleh juga dengan 2,7 kg.
Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai dari awal bulan ramadhan, hingga sebelum salat ‘ied, jika ada yang membayar zakat fitrah sebelum salat ‘ied maka zakatnya tersebut tergolong sah dan diterima sebagai zakat fitrah. Namun jika dibayarkan sesudah salat ‘ied, maka itu bukanlah zakat fitrah lagi, hanya dicatat sebagai sedekah biasa. Hal ini sebagaimana hadits nabi, yang artinya: “………….barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat ‘ied maka itulah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat ‘ied maka sadaqahnya itu merupakan sadaqah biasa” ((HR. Abu Dawud dan Daruquthni).
Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban bagi kita, karena itu bagi yang memiliki kelebihan makan bagi dirinya dan keluarganya maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Semoga kita dapat menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi larangan Allah serta menjadi insan yang takwa. || Penulis Dosen FAI UMSU. (telah terbit diharian orbit, 2016)




                                                              
Share this post :

Welcome

SELAMAT DATANG DI WEBSITE GURU PAI ||SEBAIK-BAIK KAMU ADALAH ORANG YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN (HADITS NABI) || GURU YANG BAIK ADALAH GURU YANG DAPAT DI GUGU DAN DITIRU.
 
Copyright © 2015. Hasrian Rudi Setiawan - All Rights Reserved