Larangan & Bahaya
Narkoba Menurut Al-Quran
Oleh: Hasrian Rudi
Setiawan, M.Pd.I
Akhir-akhir ini kita sering disuguhkan
oleh berita-berita, baik itu melalui media televisi, media surat kabar ataupun
media-media informasi lainnya, tentang betapa maraknya pemakaian obat-obatan
terlarang, terutama dikalangan para remaja. Akibat pemakaian obat-obatan
terlarang telah banyak orang yang menjadi korban, baik mati maupun hidup tanpa
harapan masa depan, yang pada akhirnya hanya menjadi beban orang sekelilingnya.
Para mengedar obat tersebut juga telah banyak di tangkap dan divonis hukuman,
namun walaupun demikian keadaan tersebut nampaknya belum dapat mengembirakan
kita semua.
Adanya reaksi dari berbagai kalangan baik
itu pada kalangan pemerintah dan masyarakat, mulai marak kampanye perang
terhadap narkoba. Hal ini di buktikan baik dengan adanya kegiatan pembinaan dan
penyuluhan maupun dengan membuat
spanduk-spanduk di jalanan yang berbunyi akan kegiatan memerangi
narkoba. Hal ini dilakukan adalah apabila
narkoba tidak diperangi, maka akan menjadi konsumsi para remaja harapan bangsa.
Apabila hal tersebut melanda generasi muda negri kita tercinta ini, maka negri
ini akan kehilangan generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa pada masa
depannya.
Karena pengunaan obat-obatan terlarang
selain merusak jasmani, juga merupakan salah satu hal yang dilarang oleh Allah,
hal ini dinyatakan oleh Allah dalam al-Quran, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Maidah: 90)
Pada ayat tersebut terdapat kata khamar yang merupakan padanan dari
narkoba, kemudian pada ayat tersebut kata khamar juga di sejajarkan dengan
judi, sesaji untuk berhala, serta panah-panah ramalan yang dalam hal ini adalah
undian, yang kesemuanya itu dikategorikan Allah denga rijs. Dan rijs adalah
perbuatan yang keji serta sangat nista dan merupakan amalan syetan. Karenanya semua
pekerjaan tersebut oleh Allah Swt, diperintahkan untuk di jauhi, sesuai dengan
firman Allah di atas tadi dalam surat al-Maidah ayat 90 pada kata “fajtanibuuh”, maka jauhilah atau
hindarilah.
Pada dasarnya obat-obat tersebut yang
termasuk dalam lingkungan Narkoba, pada dosis tertentu dapat di jadikan obat,
seperti halnya obat pembius, akan tetapi penggunaan dipandan salah apabila
pemakaian di luar indikasi medis. Karena apabila terjadi penyalahgunaan
pemakaiannya akan menimbulkan ketergantungan dan kehilangan keseimbangan akal,
gangguan jiwa dan bahkan pula kematian, hal inilah yang sering terjadi.
Adapun jenis obat-obatan yang banyak
disalahgunakan oleh kalangan remaja saat ini adalah yang termasuk kategori
golongan narkotika dan psikotropia. Ganja, kokain, morfin, heroin adalah
termasuk gologan narkotika. Sedangkan golongan psikotropia terbagi kepada empat
kelompok yaitu: Pertama, Mempunyai ketergantungan kecil dan bisa digunakan
teraphi seperti yang termasuk dalam hal ini adalah: hipnotika dan barbitura. Kedua,
Mempunyai ketergantungan sangat rendah sehingga banyak di gunakan untuk
pengobatan, contohnya seperti nitrazepan. Ketiga, Mempunyai potensi
ketergantungan, seperti halnya pada: LSD dan Meskalina. Keempat, Mempunyai
potensi ketergantungan yang tinggi tetapi masih dapat digunakan untuk terapi,
misalnya seperti: ampetamin dan metamohetamin.
Sementara itu dalam buku yang berjudul “
masalah narkotika “ karangan B.A. Sitanggang menyebutkan bahwa gejala yang
ditimbulkan dengan penyalahgunaan pemakaian narkoba ini pada umumnya adalah
mengantuk, gagap atau bicara tidak jelas, fungsi kordinasi badan tidak
sempurna, anak mata mengecil, loyo, dan pada umumnya menimbulkan bahaya
ketergantungan secara fisik dan ketergantungan secara psikologis, tidak
bertoleransi, hilang kesadaran, hepatitis, dan akibat yang lebih buruk adalah
kematian karena kelebihan dosis.
Karena itu, pemakaian narkoba yang
melampauin batas sangat berbahaya karena, yang akan diserang adalah otak, dan
akibatnya otak menjadi tertutup sehingga tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana
mestinya. Sehingga orang yang mengkonsumsi narkoba sama halnya dengan orang
yang mabuk karena meminum alkohol. Dan efek yang ditimbulkan adalah dapat
menimbulkan tindakan-tindakan yang tidak dapat terkontrol, tidak manusiawi. Hal
ini karena otak telah tertutup dan terpengaruh oleh obat-obatan berbahaya
tersebut.
Menurut Prof. Dr. Yusuf al-Qardawi dalam
bukunya “al Halal wal Haram fil Islam”,
dengan mengambil pedoman dari perkataan Umar bin Khattab tersebut menyatakan:
bahwa seluruh benda dan zat yang dapat menyebabkan tertutupnya akal, sehingga
akal tidak dapat lagi berfungsi sebagaimana mestinya untuk dapat membedakan
mana yang baik dan mana yang buruk mana yang halal dan mana yang haram serta
tidak dapat membedakan antara yang benar dan mana yang salah. Maka benda
tersebut dikategorikan ke dalam khamar, maka hukumnya adalah haram untuk
dikonsumsi dan dipergunakan. Karena itu, kembali kita melihat petunjuk yang
diberikan Allah dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 90 di atas tadi bahwa Allah
sangat melarang pelaku penggunaan narkoba yang dalam hal tersebut di sebutkan
dengan kata khamar, baik itu pengguna narkoba, pembuatnya mapun yang
membelikanya semuanya diberi sangsi oleh Allah dan dilakhnat oleh Allah. Maka
oleh karena itu, setelah kita melihat dampak dari pengunaan obat-obatan
terlarang tersebut maka marilah bersama-sama kita hindari obat-obatan terlarang
tersebut dan kita jauhkan diri kita dan keluarga kita dari hal-hal yang di
larang dan diharamkan oleh Allah. || Penulis Dosen FAI UMSU. (telah terbit di hariian medan pos, 2015).