Selamat Datang di Website Guru PAI

ASURANSI DALAM PANDANGAN ISLAM

ASURANSI DALAM PANDANGAN ISLAM
Oleh: Hasrian Rudi Setiawan, M.Pd.I

Pada zaman sekarang ini, kehidupan manusia sarat dengan berbagai macam bahaya dan resiko. Resiko kerja yang dapat mengancam setiap individu orang beragam, mulai dari kecelakaan transportasi udara, kapal, hingga angkutan darat. Dan tentunya setiap orang  tidak akan ada yang tahu apa yang akan terjadi  esok hari dan tidak ada yang dapat mengetahui kapan, dimana dia akan meninggal dunia. Untuk menanggulangi itu semua, ada diantara sebahagian orang berinisiatif  untuk membuat suatu transaksi yang bisa menjamin diri dan hartanya, yang kemudian dikenal dengan istilah asuransi.
Asuransi merupakan jaminan yang diberikan oleh penaggung kepada yang bertanggung untuk risiko kerugian sebagaimana yang ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran kecuriam kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dgn orang yg bersedia membayar kerugian yg sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yg mungkin terjadi pada masa yg akan datang. Contohnya dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian yg disebabkan oleh kebakaran itu.
Asuransi merupakan muamalat kontemporer yang belum ada pada zaman nabi Muhammad Saw. Karena itu, perlu ada penjelasan tentang hukumnya di dalam Islam.  Ada berbagai macam jenis asurani di antaranya adalah: Pertama, Asuransi jiwa  merupakan asuransi yang tujuannya menanggung kerugian orang yang sifatnya finansial, misalnya disebabkan orang meninggal terlalu cepat (sehingga meninggalkan anak dan istri yang masih dalam tanggungannya) atau hidupnya terlalu lama (terjadi apabila seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya, maka dengan adanya asuransi jiwa dapat terbantu).
Kedua, Asuransi kebakaran merupakan asuransi yang bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran. Karena itu, perlu dibuat suatu kontrak antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Selain dua jenis asuransi yang disebutkan di atas ada jenis asuransilain seperti asuransi kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Dari jenis asuransi yang kini ada di Indonesia, sebenarnya tujuan dari semua jenis asuransi itu pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha utk memperkecil kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat terjadi resiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.
Saat ini, sudah banyak masyarakat Indonesia terlibat di dalam masalah asuransi termasuk juga umat Islam, maka perlu dibahas masalah Hukum Asuransi dalam pandangan Islam. Ada dua pendapat mengenai hukum Asuransi, diantaranya adalah: Pendapat Pertama, Asuransi haram dilakukan, Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i. adapun alasan yang mereka kemukakan adalah: Orang yang melakukan asuransi sama halnya degan orang yangg mengingkari rahmat Allah, karena Allah yang menentukan segala-galanya termasuk memberikan rezeki kepada makhluknya. Mereka beralasan dengan firman Allah, yang artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (QS. Huud: 6). Kemudian dalam firman Allah yang lain disebutkan, yang artinya:“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.”(QS. Al-Hijr: 19).
Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan semuanya untuk kebutuhan manusia dan setiap makhluk ciptaannya. Karena itulah menurut pendapat mereka Asuransi haram untuk dilakukan karena mengingat bahwa asuransi menurut pendapat mereka adalah termasuk judi, mengandung unsur-unsur tidak pasti, mengandung unsur riba, Asurnsi mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
Pendapat Kedua, Asuransi diperbolehkan untuk dilakukan. Pendapat ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa. Mereka beralasan bahwa asuransi tersebut adalah suatu akad yang tidak ada nash yang melarangnya, ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak, saling menguntungkan kedua belah pihak, dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan, termasuk akad mudhrabah, termasuk koperasi, dianalogikan dengan sistem tabungan pensiun.
Pendapat  Ketiga, Asuransi yang  bersifat sosial diperbolehkan dan asuransi yang bersifat komersial diharamkan. Pendapat ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah. Adapun alasan kelompok ini adalah sama dengan kelompok pendapat pertama dalam asuransi yang sifatnya komersial dan dalam asuransi yang bersifat social sama pendapatnya dengan kelompok pendapat kedua.
Dari ketiga pendapat di atas tadi, adapula pendapat lain yang mengatakan bahwa asuransi hukumnya adalah subhat hal ini karena tidak ada dalil yang tegas mengharamkan atau menghalalkan asuransi. Karena itu, Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya. Namun walaupun demikian, manusia juga diperintahkan Allah untuk berusaha mendapatkan karunia Allah dengan jalan berusaha dan mengikhtiarkannya. Orang yang melibatkan diri kedalam asuransi ini adalah merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk mengahdapi masa depan dan masa tua, agar dimasa tuanya tetap mendapatkan kebahagiaan. Namun karena masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalah asuransi dipandang sebagai masalah ijtihad dan perbedaan pendapat tersebut juga harus dihargai. || Penulis Dosen Pendidikan Agama Islam UMSU. (Telah Terbit di Harian Jurnal Asia, 2016). 




Share this post :

Welcome

SELAMAT DATANG DI WEBSITE GURU PAI ||SEBAIK-BAIK KAMU ADALAH ORANG YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN (HADITS NABI) || GURU YANG BAIK ADALAH GURU YANG DAPAT DI GUGU DAN DITIRU.
 
Copyright © 2015. Hasrian Rudi Setiawan - All Rights Reserved