Selamat Datang di Website Guru PAI

JUAL BELI ONLINE DALAM PRESPEKTIF ISLAM

JUAL BELI ONLINE DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Oleh: Hasrian Rudi Setiawan, M.Pd.I

Kegiatan berbisnis merupakan salah satu aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Bahkan Rasulullah Saw sendiri mengatakan dalam haditsnya bahwa sembilan dari sepuluh pintu rezeki yaitu melalui pintu perdagangan. Hal ini menunjukkan bahwa, melalui jalan perdagangan pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Kegiatan jual beli merupakan kegiatan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam, asalkan dalam kegiatan jual beli dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Karena itulah dalam ajaran Islam, dalam berjual beli diberikan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan manapula yang tidak boleh dilakukan.
Dengan semangkin pesatnya perkembangan teknologi, tentunya mempermudah khususnya dalam bertransaksi jarak jauh dimana setiap orang dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanp face to face. Pada zaman sekarang ini, masyarakat dihebohkan dengan praktek jual beli online, dimana dalam prakteknya transaksi secara online adalah aktifitas jual beli berupa transaksi penawaran barang oleh penjual dan permintaan barang oleh pembeli secara online dengan memanfaatkan teknologi internet. Karena itu, dari definisi di atas, bisa diketahui karakteristik jual beli online, yaitu: terjadinya transaksi antara dua belah pihak, adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi, internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
Dari beberapa karakteristik jual beli online tersebut, dapat dilihat bahwa yang membedakan jual beli online dengan jual beli offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.
Karena itu, jual beli online sebenarnya hampir sama bentuknya dengan jual beli (transaksi salam dan al-istishna, yaitu bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Atau sebaliknya pembayaran ditangguhkan tetapi penyerahan barang disegerakan atau dapat pula dilakukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Karena itu, dalam bertransaksi atau jual beli online diperbolehkan selama, yaitu: Pertama, Produk yang dijual halal dan baik barangnya. Artinya produk (barang) perniagaan harus barang yang halal. Hal ini karena, Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR. Ahmad).
Kedua, Kesesuaian harga dengan kualitas barang. Artinya dalam jual beli online, kerap kali kita jumpai banyak pembeli merasa kecewa setelah melihat barang yang telah dibeli secara online. Entah itu kualitas kainnya, ataukah ukurang yang ternyata tidak pas dengan badan. Karena itu, Sebelum hal ini terjadi maka penjual harus menyesuaikan antara harga yang ditawarkan dengan kualitas barang yang ditawarkan. Dan sebaiknya ketika menjual barang secara online dilampirkan foto real dari keadaan barang yang akan dijual tersebut.
Ketiga, Jujur antara penjual dan pembeli. Artinya, setiap perniagaan ditekankan untuk berlaku jujur baik itu jual beli online maupun offline. Walaupun, jual beli online dianggap oleh sebahagian masyarakat sebagai jual beli yang memiliki banyak kemudaan dan keunggulan, namun bukan berarti tanpa masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada perniagaan secara online. Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua belah pihak. Dalam jual beli online, dapat saja orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang dikirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa pembayarannya. Demikian pula, Bila anda sebagai pembeli, bisa jadi setelah anda melakukan pembayaran, atau paling kurang mengirim uang muka, ternyata penjual berkhianat, dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan apa yang terdapat pada gambar yang ada pada situs atau tidak sesuai dengan yang anda pesan. Karena itu, kita biasa membayangkan betapa repotnya bila mengalami kejadian seperti itu, Karena itu, walaupun kejujuran ditekankan dalam setiap perniagaan, pada perniagan secara online tentu lebih ditekankan lagi.
Keempat, Status (biodata) penjual dan pembeli harus jelas. Artinya, apabila anda ingin melakukan jual beli secara online hendaknya anda mengetahui dengan jelas status pembeli barang yang ada tawarkan atau status penjaul yang barangnya akan anda beli. Hal ini dapat mengurangi tindakan penipuan yang mungkin terjadi. Kenali dan pelajarilah berbagai kiat aman menjalankan perniagaan atau membuka toko online.
Penutup

Jual beli online pada prinsipnya sama seperti jual beli offline. Namun yang membedakanya adalah proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Dalam jual beli baik online maupun offline Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada pula yang ilegal. Hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Karena itu, Hukum dasar jual beli online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, yaitu diperbolehkan dalam Islam. Namun, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Jual beli online diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan sejenisnya serta dalam pelaksanaannya memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat jual beli. Karena itu, Ketika kita melakukan jual beli online, tentunya banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan sampai karena ingin mendapat keuntungan semata lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, insya Allah harta yang didapatkan akan menjadi berkah. || Penulis Dosen FAI UMSU. (Telah Terbit di Harian Medan Bisnis, 2016).
Share this post :

Welcome

SELAMAT DATANG DI WEBSITE GURU PAI ||SEBAIK-BAIK KAMU ADALAH ORANG YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN (HADITS NABI) || GURU YANG BAIK ADALAH GURU YANG DAPAT DI GUGU DAN DITIRU.
 
Copyright © 2015. Hasrian Rudi Setiawan - All Rights Reserved