JUAL BELI ONLINE
DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Oleh: Hasrian
Rudi Setiawan, M.Pd.I
Kegiatan
berbisnis merupakan salah satu aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran
agama Islam. Bahkan Rasulullah Saw sendiri mengatakan dalam haditsnya bahwa
sembilan dari sepuluh pintu rezeki yaitu melalui pintu perdagangan. Hal ini
menunjukkan bahwa, melalui jalan perdagangan
pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar
daripadanya. Kegiatan jual beli merupakan kegiatan yang diperbolehkan dalam
ajaran Islam, asalkan dalam kegiatan jual beli dilakukan dengan benar dan
sesuai dengan ajaran Islam. Karena itulah dalam ajaran Islam, dalam berjual
beli diberikan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan manapula yang
tidak boleh dilakukan.
Dengan semangkin pesatnya perkembangan teknologi, tentunya
mempermudah khususnya dalam bertransaksi jarak jauh dimana setiap orang dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanp face to face. Pada zaman
sekarang ini, masyarakat dihebohkan dengan praktek jual beli online, dimana
dalam prakteknya transaksi secara online adalah aktifitas
jual beli berupa transaksi penawaran barang oleh penjual dan permintaan barang
oleh pembeli secara online dengan memanfaatkan teknologi internet. Karena
itu, dari definisi di atas, bisa diketahui karakteristik jual beli online,
yaitu: terjadinya transaksi antara dua belah pihak, adanya pertukaran barang,
jasa, atau informasi, internet merupakan media utama dalam proses atau
mekanisme akad tersebut.
Dari
beberapa karakteristik jual beli online tersebut, dapat dilihat bahwa yang
membedakan jual beli online dengan jual beli offline yaitu proses transaksi
(akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting
dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya
transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika
transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan
harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau
diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi
as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk
transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan
barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi
dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai
kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.
Karena itu, jual
beli online sebenarnya hampir sama bentuknya dengan jual beli (transaksi salam
dan al-istishna, yaitu bentuk transaksi dengan sistem
pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Atau
sebaliknya pembayaran ditangguhkan tetapi penyerahan barang disegerakan atau
dapat pula dilakukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Karena itu, dalam
bertransaksi atau jual beli online diperbolehkan selama, yaitu: Pertama, Produk yang dijual halal dan baik barangnya.
Artinya produk (barang) perniagaan harus barang yang halal. Hal ini karena, Islam
mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram, sebagaimana
ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu
kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR.
Ahmad).
Kedua, Kesesuaian harga dengan kualitas barang.
Artinya dalam jual beli online, kerap kali kita jumpai banyak pembeli merasa
kecewa setelah melihat barang yang telah dibeli secara online. Entah itu
kualitas kainnya, ataukah ukurang yang ternyata tidak pas dengan badan. Karena
itu, Sebelum hal ini terjadi maka penjual harus menyesuaikan antara harga yang
ditawarkan dengan kualitas barang yang ditawarkan. Dan sebaiknya ketika menjual
barang secara online dilampirkan foto real dari keadaan barang yang akan dijual
tersebut.
Ketiga, Jujur antara penjual dan pembeli. Artinya, setiap perniagaan ditekankan
untuk berlaku jujur baik itu jual beli online maupun offline. Walaupun, jual
beli online dianggap oleh sebahagian masyarakat sebagai jual beli yang memiliki
banyak kemudaan dan keunggulan, namun bukan berarti tanpa
masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada perniagaan secara online.
Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua belah pihak. Dalam
jual beli online, dapat saja orang yang melakukan pembelian atau pemesanan.
Namun setelah barang dikirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau
tidak melunasi sisa pembayarannya. Demikian pula, Bila anda sebagai pembeli,
bisa jadi setelah anda melakukan pembayaran, atau paling kurang mengirim uang
muka, ternyata penjual berkhianat, dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi
barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan apa yang terdapat pada gambar
yang ada pada situs atau tidak sesuai dengan yang anda pesan. Karena itu, kita
biasa membayangkan betapa repotnya bila mengalami kejadian seperti itu, Karena
itu, walaupun kejujuran ditekankan dalam setiap perniagaan, pada perniagan
secara online tentu lebih ditekankan lagi.
Keempat, Status (biodata) penjual dan pembeli
harus jelas. Artinya, apabila anda ingin melakukan jual beli secara online hendaknya
anda mengetahui dengan jelas status pembeli barang yang ada tawarkan atau
status penjaul yang barangnya akan anda beli. Hal ini dapat mengurangi tindakan
penipuan yang mungkin terjadi. Kenali dan
pelajarilah berbagai kiat aman menjalankan perniagaan atau membuka toko online.
Penutup
Jual beli online pada prinsipnya sama
seperti jual beli offline. Namun yang membedakanya adalah proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses
tersebut. Dalam jual beli baik online maupun
offline Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada pula yang ilegal. Hukum
asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang
melarangnya. Karena itu, Hukum dasar jual beli online sama seperti akad jual
beli dan akad as-salam, yaitu diperbolehkan dalam Islam. Namun, bukan berarti
tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Jual beli online diperbolehkan selama
tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman,
penipuan, kecurangan dan sejenisnya serta dalam pelaksanaannya memenuhi rukun-rukun
dan syarat-syarat jual beli. Karena itu, Ketika kita melakukan jual beli
online, tentunya banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus
berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih
berhati-hati. Jangan sampai karena ingin mendapat keuntungan semata lalu
menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis sesuai dengan
prinsip-prinsip ajaran Islam, insya Allah harta yang didapatkan akan menjadi berkah.
|| Penulis Dosen FAI UMSU. (Telah Terbit di Harian Medan Bisnis, 2016).